Selain itu juga turut disita pil ekstasi sebanyak 357.731 butir, pil happy five 6.300 butir, pil double LL sebanyak 127.000 butir, dan mepherdrone sebanyak 8.157 butir.
“Roral nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba yang saya sebutkan, sejumlah Rp869,7 miliar,“ jelas Wahyu.
Kemudian Wahyu mengungkapkan jika dikonversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, sebanyak 6.261.329 jiwa bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu para tersangka juga disangkakan dengan pasal 3 jo Pasal 10, pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan Pasal 137 huruf a dan b UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ars/muu)
Load more