Tak berbeda dengan kasus IS, RSB tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024. Ia juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. selama di Bali, ia tinggal bersama IS di wilayah Soputan, Denpasar Barat. Soal biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB seluruhnya ditanggung oleh C.
IS dan RSB terjaring pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta.
Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak.
Bagi setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan Izin Tinggal Sementara.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut :
a. Surat permohonan ITAS dari sponsor;
b. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-);
Load more