Selang beberapa jam setelah penemuan jenazah, pihak kepolisian berhasil menangkap Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari yang sama.
Saat ini, ia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk pembunuhan.(muu)
Load more