Fasilitas ini memungkinkan pihak perusahaan untuk tidak lagi diawasi langsung oleh pegawai Bea Cukai, sehingga dapat melakukan proses penandatanganan dokumen, pengawasan stuffing, dan penyegelan kontainer secara mandri melalui liaison officer (LO) yang ditunjuk oleh perusahaan menggantikan hanggar dari Bea Cukai.
Diharapkan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan dan perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku.
Kedisiplinan dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan kepabeanan akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
"Semoga fasilitas kawasan berikat mandiri dapat memberikan kemudahan dalam proses ekspor bagi perusahaan. Selain itu, kami berharap bahwa fasilitas ini akan meningkatkan kegiatan produksi dan operasional perusahaan, serta berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah Banten," tuturnya.(lkf)
Load more