Namun, ketika mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, para tersangka menyalahgunakan wewenangnya.
“Para tersangka menyewa dan mencari kantor sendiri sebagai kantor satelit,” jelasnya.
"Mereka bikin kantor sendiri mensortir web-web judi,” tambah Ade Ary.
Sementara itu, Ade Ary mengatakan, sebanyak sebelas orang yang diamankan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. (ars/raa)
Load more