Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menyatakan telah mengungkap sebanyak 300 kasus judi online sepanjang periode 15 Juni 2024 sampai dengan 1 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Sabtu (2/11).
“Perlu kami sampaikan kepada media selian, adapun sejak perode 15 Juni tahun 2024 sampai dengan tanggal 1 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 300 kasus,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka.
Sementara itu, Jenderal Polisi Bintang Dua itu menegaskan dalam pengungkapan 300 kasus ini pihaknya juga menyita barang bukti uang senilai Rp 78 miliar.
“Kami menyita 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, dua unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan Roda 2, 740 kartu ATM, total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200,” jelas Asep.
Selain itu, Asep mengungkapkan, selain penegakan hukum, Polri melakukan kegiatan pre-emptive dan juga preventive kepada masyarakat.
Load more