Padahal, lanjut Jutek, mestinya laporan terhadap Iptu Rudiana juga harus berjalan dengan cepat, tak perlu menunggu empat bulan atau menanti keluarnya putusan PK.
"Menurut saya tidak harus menunggu putusan PK karena ini adalah pidana murni menurut kami. Yang kami laporkan kan tentang dugaan penganiayaan, penyiksaan yang dilakukan oleh Pak Rudiana dan kawan-kawan. Artinya, bukan hanya Pak Rudiana, tapi juga kawan-kawannya," kata dia lagi.
Ia mengatakan, jika laporan terhadap Iptu Rudiana selesai ditindaklanjuti dan penganiayaan terhadap para terpidana terbukti, maka akan sangat berpengaruh terhadap nasib 7 pemuda yang dipenjara itu.
Sementara, Iptu Rudiana harus siap-siap menerima konsekuensinya karena terbukti melakukan penganiayaan.
Meski demikian, saat ini pihak para terpidana kasus Vina hanya bisa menanti jalannya proses penyidikan.
"Kami hanya menghadirkan, membantu dalam hal dari sisi saksi yang dibutuhkan," tambah dia. (iwh)
Load more