Jakarta, tvOnenews.com - Kabar terbaru kasus Vina Cirebon, pengacara 7 terpidana Jutek Bongso blak-blakan kondisi pemeriksaan saat ini serta soal Iptu Rudiana.
Bareskrim Polri telah memanggil salah satu saksi dalam dugaan penganiayaan terpidana kasus Vina yang kini sedang menjalani masa tahanan.
Seperti yang diberitakan, para terpidana kasus Vina saat ini sudah selesai mengajukan peninjauan kembali (PK) dan hasil putusannya sedang dalam proses.
Jutek mengungkapkan, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap ayah salah satu terpidana, yakni ayah Eka Sandi.
Diketahui, Eka Sandi adalah salah satu terpidana kasus Vina yang memiliki adik bernama Aldi.
Eka Sandi dan Aldi sama-sama ditangkap polisi, salah satunya Iptu Rudiana atau ayah Eky dan dibawa ke Polresta Cirebon. Namun, Aldi akhirnya tidak dipenjara.
Di dalam sidang PK para terpidana, Aldi pun mengaku saat ditangkap Iptu Rudiana dan sampai di Polresta Cirebon dirinya dan beberapa pemuda lainnya mengalami penganiayaan.
Menurut Jutek, kehadiran ayah Eka Sandi dan Aldi adalah hal yang penting karena dirinya melihat langsung kondisi anak-anaknya setelah ditangkap polisi.
"Saksi fakta, karena dia yang melihat langsung kondisi Aldi. Dia yang mendengar langsung kondisi Aldi. Fisiknya lho ya, bukan karena kata orang lain. Menurut saya ini saksi yang sempurna, lho," ujar Jutek, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Ia pun berharap agar kesaksian yang diberikan oleh ayah Eka Sandi dan Aldi itu didalami dengan baik.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa saat ini laporan yang ditindaklanjuti oleh polisi hanya terhadap Iptu Rudiana.
Padahal, Jutek mengungkapkan pihak kuasa hukum para terpidana kasus Vina telah menyampaikan tiga laporan, yakni kesaksian palsu Aep dan Dede, Pasren dan Kahfi, serta penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana.
"Kami layangkan dari bulan Juli yang lalu, artinya sudah berjalan empat bulan. Sampai hari ini amsih berjalan. Hari ini juga ada pemeriksaan saksi terhadap LP (laporan) yang kami layangkan. Tapi yang kami lihat berjalan itu hanya LP terhadap Pak Rudiana," ujar Jutek.
Adapun laporan terhadap Aep, Dede, Ketua RT Pasren, dan anaknya Kahfi belum ada kelanjutan yang signifikan.
Padahal, lanjut Jutek, mestinya laporan terhadap Iptu Rudiana juga harus berjalan dengan cepat, tak perlu menunggu empat bulan atau menanti keluarnya putusan PK.
"Menurut saya tidak harus menunggu putusan PK karena ini adalah pidana murni menurut kami. Yang kami laporkan kan tentang dugaan penganiayaan, penyiksaan yang dilakukan oleh Pak Rudiana dan kawan-kawan. Artinya, bukan hanya Pak Rudiana, tapi juga kawan-kawannya," kata dia lagi.
Ia mengatakan, jika laporan terhadap Iptu Rudiana selesai ditindaklanjuti dan penganiayaan terhadap para terpidana terbukti, maka akan sangat berpengaruh terhadap nasib 7 pemuda yang dipenjara itu.
Sementara, Iptu Rudiana harus siap-siap menerima konsekuensinya karena terbukti melakukan penganiayaan.
Meski demikian, saat ini pihak para terpidana kasus Vina hanya bisa menanti jalannya proses penyidikan.
"Kami hanya menghadirkan, membantu dalam hal dari sisi saksi yang dibutuhkan," tambah dia. (iwh)
Load more