Buleleng, tvOnenews.com - Dua orang kakak beradik Warga Negara Asing (WNA) asal Serbia, DM (31) dan IM (28) ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali.
Keduanya dideportasi karena selama di Bali, mereka bekerja secara ilegal sebagai pengelola wisata tour memancing dan spear fishing. Kedua WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja yang menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing yang dicurigai bekerja secara illegal. Menanggapi hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut," kata Hendra Setiawan, selaku Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Sabtu (2/11/2024).
Ia menerangkan, pada saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour. Namun, melihat adanya gelagat yang mencurigakan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024 diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin tinggal kunjungan pada tanggal 9 September 2024. Selama berada di Bali, keduanya beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di kawasan Kabupaten Karangasem, Bali.
"Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, dan melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem," imbuhnya.
Selanjutnya, pada Jumat (1/11) kemarin mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.
Load more