“Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Jangan ragu untuk melaporkan, apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan atau meresahkan dan melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733," ujar Hendra. (awt/ebs)
Load more