Jakarta, tvOnenews.com - Sopir truk kontainer berinisial JFN (24) yang menjadi penyebab kecelakaan belasan mobil dan motor di Depan Polsekta Cipondoh Polres Metro Tangerang, hingga depan Kantor Kecamatan, Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
Sementara itu, Zain mengungkapkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Zain.
Sebelumnya diberitakan, sopir truk kontainer yang menabrak sejumlah pengendara dan pejalan kaki di Kota Tangerang, Banten pada Kamis (31/10) dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin setelah menjalani pemeriksaan laboratorium.
“Hasil lab menunjukkan positif. Ini sangat membahayakan, apalagi sopir mengemudikan kendaraan besar di bawah pengaruh narkoba,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (1/11).
Load more