Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril menegaskan KPU Kota Banjarbaru memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
Ia menyebut vonis pelanggaran tersebut memang merujuk pada aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
“Memang ada ketentuan pasal 71 ayat 3, yaitu beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan khususnya (oleh) petahana. Sehingga ketika di Banjarbaru, salah satu paslon petahana harus berhati-hati karena ada pasal 71 ayat 2 dan 3 yang memang akan berdampak hukum bagi yang melanggar,” kata Oce saat diwawancarai awak media di Jakarta, Sabtu (2/10/2024).
Menurut Oce, objek dalam pasal 71 ayat 3 UU Pilkada tersebut memang petahana atau incumbent.
Sebab yang menjadi garis besar pelanggaran memang terkait dengan penggunaan kewenangan untuk menguntungkan sendiri sehingga merugikan pasangan lain.
Jika Bawaslu menemukan pelanggaran tersebut, ungkapnya, keputusan pembatalan pencalonan tersebut pun menjadi terpenuhi.
“Memang pasal 71 ayat 3 ini khusus petahana. Jadi jika Bawaslu menemukan pelanggaran kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan calon petahana atau merugikan pasangan calon lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan calon, maka diktum pasal 71 ayat 3 ini terpenuhi. Maka konsekuensinya ada pada Pasal 71 ayat 5, yaitu paslon yang melanggar itu mendapatkan sanksi pembatalan oleh KPU,” jelasnya.
Oce pun memaklumi jika akibat putusan pembatalan ini muncul kondisi kotak kosong. Karena jika yang tersisa hanya 1 pasangan calon (Paslon), maka Paslon tersebut akan melawan kotak kosong.
“Jika tidak maju (gugat) ke pengadilan dan KPU menetapkan mereka melanggar maka paslon nomor urut 1 akan melawan kotak kosong. Dan itu sah-sah saja karena sudah ada aturannya, seperti di Aceh yang melawan kotak kosong,” tutur dia.
Seperti diketahui, KPU Kota Banjarbaru secara resmi mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah lantaran pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan tersebut.
Keputusan tersebut sebelumnya didasari oleh rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang memutuskan pengenaan sanksi pembatalan Aditya Mutya Arifin-Said Abdullah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
Load more