Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, aset-aset milik pelaku yang merupakan hasil dari aksi jahatnya juga akan disita.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan. Dan akan dikembalikan ke negara," ungkap Ade Ary, Minggu (3/11).
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lain nya. Jadi jumlah tersangka 16 orang. Terdiri dari 1 orang komdigi dan 1 orang sipil," tuturnya.
Adapun, dari 16 orang tersangka tersebut, 12 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi. Sementara, 4 orang lainnya adalah warga sipil.
Alih-alih Memblokir, Justru Melindungi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menangkap 11 orang atas dugaan kasus perlindungan akun situs judi online oleh pegawai Kementerian Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024.
Dari penangkapan itu diketahui 11 orang tersebut merupakan staf yang bekerja di Komdigi.
Polisi juga telah melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kantor Pusat Kementerian Komdigi.
11 pegawai Komdigi itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima imbalan. Mereka juga diduga tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online dan malah justru memelihara situs-situs tersebut.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alih-alih membongkar kasus judi online, para pegawai Komdigi ini justru malah melindungi bandar judi online.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judi online), mereka tidak blokir dari data mereka," kata Ade Ary, Jumat (1/11). (rpi/dpi)
Load more