Jakarta, tvonenews.com - Polisi akan menyita aset para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang terlibat dalam kasus judi online (Judol).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dalam kasus judi online ini terdapat 12 pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi yang terlibat.
Dia menegaskan, akan menyita aset-aset para pegawai tersebut yang didapat dari hasil aksi kejahatannya yakni melindungi para bandar judi online.
Ade Ary menyebut, nantinya hasil penyitaan aset-aset para tersangka tersebut akan diberikan kepada negara.
"Kami akan menyita semua aset-aset hasil kejahatan. Dan akan dikembalikan ke negara," ucap Ade Ary, Minggu (3/11/2024).
Terbaru, total tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan para pegawai Komdigi bertambah menjadi 16 orang. 12 diantaranya pegawai Komdigi dan 4 lainnya adalah warga sipil.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lain nya. Jadi jumlah tersangka 16 orang. Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," katanya, Minggu.
Load more