Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa salah satu pegawai Kemenkomdigi mengaku meraup keuntungan miliaran rupiah dari melindungi situs-situs judi online.
Dari 5.000 situs yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs justru dilindungi agar tetap beroperasi.
Pegawai tersebut mengaku menerima imbalan Rp8,5 juta untuk setiap situs yang berhasil dilindungi, sehingga keuntungan yang diraih bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, tersangka mengklaim bahwa tindakannya tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Kemenkomdigi. (aag)
Load more