Jakarta, tvOnenews.com - Polri diminta untuk mendalami motif di balik deposit Rp10 ribu dalam permainan judi online (judol) berskala internasional yang didalangi oleh warga negara Tiongkok. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 2 November 2024.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa Polri perlu menelusuri lebih jauh terkait deposit rendah yang ditawarkan oleh situs slot 8278 tersebut.
"Kami mendorong institusi Polri untuk menyelidiki motif di balik tawaran deposit judol sebesar Rp10 ribu ini, yang dikelola oleh pihak asing," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, (3/11/2024).
Sugeng mencatat bahwa dengan nominal deposit yang terjangkau ini, pasar yang disasar cenderung mengarah ke anak sekolah dan masyarakat berpendapatan rendah.
Ia memperingatkan bahwa judi online dapat merusak mental kelompok tersebut dan berdampak destruktif terhadap ekonomi mereka.
"Ini menjadi perhatian, karena ada indikasi bahwa bandar judi online dari China ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki agenda politik untuk melemahkan ketahanan mental dan ekonomi masyarakat, mirip dengan dampak peredaran narkoba," tambah Sugeng.
Lebih jauh, Sugeng menyampaikan bahwa ia mendapatkan informasi dari mantan bandar judi online bahwa para pelaku usaha judi saat ini sedang mendiskusikan batas bawah deposit yang seharusnya ditetapkan minimal Rp1 juta.
Hal ini bertujuan agar pemain judi online yang terlibat berasal dari kalangan menengah ke atas, bukan dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau anak-anak.
"Apakah rencana ini sudah terealisasi atau belum, perlu pengawasan lebih lanjut dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Meski demikian, penawaran website judi online dengan deposit Rp50 ribu masih banyak beredar. Pemerintah seharusnya memperhatikan potensi judi online dan narkoba sebagai bentuk proxy war dari negara lain," pungkas Sugeng.
Polri telah mengungkap kasus judi online internasional melalui situs Slot8278. Dari hasil penyidikan, mereka menyita uang tunai senilai Rp70,1 miliar, sejumlah kendaraan, dan barang elektronik.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran dalam bisnis ilegal ini, di mana enam orang adalah WNI dan satu orang WN Tiongkok.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai penjara maksimal 20 tahun. (aag)
Load more