Jakarta, tvOnenews.com - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah krusial bagi siapa saja yang ingin berkendara secara sah di Indonesia. SIM bukan hanya sekadar tanda bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan mengemudikan kendaraan, tetapi juga menjadi jaminan keselamatan saat melintas di jalan raya.
Setiap jenis SIM memiliki syarat yang berbeda, disesuaikan dengan kategori kendaraan yang akan Anda kendarai. Untuk mendapatkan SIM, Anda perlu mengikuti ketentuan terbaru sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2. Persiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan Anda berjalan lancar!
Syarat Pembuatan SIM Berdasarkan Golongan
1. SIM A Umum
Berlaku untuk kendaraan roda empat dengan berat maksimum 3.500 kg.
- Usia minimal: 20 tahun
- KTP yang valid
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam JKN
- Memiliki SIM A perseorangan yang berlaku selama 12 bulan
Load more