Jakarta, tvonenews.com - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahtjono telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Medan.
Prasetyo juga langsung ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I membangun jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan nilai anggaran senilai Rp 1,3 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaannya, Prasetyo lalu memberi kuasa pengguna anggaran kepada seorang berinisial NSS. NSS selanjutnya memecah pengerjaan proyek tersebut ke dalam 11 paket pekerjaan dan dilakukan lelang tender.
Load more