"KPA, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai," beber Abdul Qohar.
Abdul menyebut Prasetyo diduga menerima fee dari sebuah perusahaan senilai Rp 2,6 miliar.
Sementara itu, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Prasetyo yakni senilai lebih dari Rp 1,1 triliun.
"Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," ucap Abdul Qohar.
Akibat perbuatannya, Prasetyo disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rpi/aes)
Load more