Jakarta, tvonenews.com - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahtjono telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Medan.
Prasetyo juga langsung ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I membangun jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan nilai anggaran senilai Rp 1,3 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaannya, Prasetyo lalu memberi kuasa pengguna anggaran kepada seorang berinisial NSS. NSS selanjutnya memecah pengerjaan proyek tersebut ke dalam 11 paket pekerjaan dan dilakukan lelang tender.
Nah pada saat itulah, Prasetyo diduga meminta kepada NSS agar memenangkan 8 perusahaan.
"Untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," ungkap Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Minggu (3/11).
Abdul menjelaskan, sistem lelang yang dilakukan tak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.
Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan.
"Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan," ungkap Abdul Qohar.
Pada akhirnya, di kemudian hari, hal ini mengakibatkan jalur kereta menjadi amblas dan tak dapat digunakan.
"KPA, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai," beber Abdul Qohar.
Abdul menyebut Prasetyo diduga menerima fee dari sebuah perusahaan senilai Rp 2,6 miliar.
Sementara itu, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Prasetyo yakni senilai lebih dari Rp 1,1 triliun.
"Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," ucap Abdul Qohar.
Akibat perbuatannya, Prasetyo disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rpi/aes)
Load more