Ia mengatakan dalam situasi tertekan, defisit bisa ditingkatkan tetapi tidak boleh dilakukan secara terus menerus. Oleh karena itu, pemerintah berupaya kembali menyehatkan APBN secara terukur dengan melakukan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di Indonesia, pemakaian dana APBN terlihat pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"APBN begitu sangat fleksibel dan responsif dan hadir memberikan bantuan sosial, bantuan kepada UMKM dan dukungan counter cyclical untuk mengurangi dampak negatif dari covid-19," jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah melalui penetapan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP berupaya mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif dan akuntabel.
Load more