Medan, Sumut - Menteri Sri Mulyani Indrawati mengatakan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi UU HPP kepada para pengusaha dan OPD lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Hotel Adimulia, Medan, Jumat (4/2/2022) lalu.
Sri Mulyani menjelaskan, peranan Instrumen APBN sangat penting sehingga bisa digunakan untuk belanja negara.
"Misalnya belanja negara bisa langsung oleh lembaga kementerian seperti Mentri PUPR yang membangun jalan atau melalui daerah seperti bagi hasil industri kelapa sawit, sebagian ditransfer dari pusat ke daerah dan daerah membelanjakannya. Ada juga kita yang membelanjakannya yakni Investa ke BUMN. Itulah yang merupakan anggaran belanja negara," katanya.
Menteri keuangan Republik Indonesia ini juga menyampaikan APBN sebagai alat yang memudahkan yang harus dijaga terus kesehatannya.
"Selama pandemi ini APBN bekerja terlalu keras. Penerimaan jatuh, penghasilan masyarakat menurun tapi belanja atau pengeluaran negara meningkat untuk pendidikan, untuk sosial akibat pandemi namun tetap terus berusaha meningkatkan infrastruktur sebagai upaya agar perekonomian bisa berkembang," ucapnya.
Pendapatan negara, lanjutnya penopang terbesarnya adalah pajak, bea cukai dan PNBP.
"Perpajakan tidak melulu untuk mengumpulkan pendapatan. Pajak menjadi instrumen yang penting bagi negara dipakai pada saat susah maupun saat senang," ujarnya.
Ia mengatakan dalam situasi tertekan, defisit bisa ditingkatkan tetapi tidak boleh dilakukan secara terus menerus. Oleh karena itu, pemerintah berupaya kembali menyehatkan APBN secara terukur dengan melakukan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di Indonesia, pemakaian dana APBN terlihat pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"APBN begitu sangat fleksibel dan responsif dan hadir memberikan bantuan sosial, bantuan kepada UMKM dan dukungan counter cyclical untuk mengurangi dampak negatif dari covid-19," jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah melalui penetapan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP berupaya mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif dan akuntabel.
UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan. (Ahmidal Yauzar/Nof)
Load more