Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memecah Kementerian Hukum dan HAM menjadi empat kementerian.
Pertama, Kementerian Koordinator Bidang Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kedua, Kementerian Hukum. Ketiga, Kementerian HAM. Keempat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (saa/ree)
Load more