Jakarta, tvOnenews.com - Publik figur media sosial (influencer) IE (25) ditangkap tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
IE merupakan warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang ditangkap karena mempromosikan situs judi online atau daring asal Kamboja.
Untuk akun judi online asal Kamboja tersebut, Polda Bengkulu telah melaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
"Tersangka berinisial IE ini sudah melakukan endorse link judi online sekitar satu tahun," ungkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu, Senin (4/11/2024).
Tersangka IE telah mempromosikan situs judi online tersebut setelah dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di media sosial instagram.
Load more