Kemudian, tersangka mempromosikan link judi online melalui platform media sosial Instagram miliknya sebesar Rp100 juta dan akan mendapatkan bayaran tambahan jika ada orang yang bermain di dalam situs judi online tersebut melalui link yang di promosikan.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal ketika anggota Subdit Siber melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun Instagram yang memposting atau mengunggah konten bermuatan perjudian.
"Kemudian anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut," ujar dia.
Berdasarkan hasil koordinasi pihaknya bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait konten atau situs tersebut maka ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menangkap IE di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti. Kemudian, tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya itu dari negara Kamboja," tutrunya.(ant/lkf)
Load more