Namun, kini vonis bebas tersebut kandas. Ronald Tannur akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung saat sedang berada di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) lalu.
Pihak MA pun telah resmi menganulir vonis bebas dari ketiga hakim PN Surabaya yang kini sudah ditangkap.
MA kemudian memberikan vonis lima tahun penjara untuk Ronald Tannur atas kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim tersebut juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI terkait kasus suap dan gratifikasi. (rpi/iwh)
Load more