Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Dia mengungkapkan berencana menemui Prabowo pada sore ini sekitar pukul 16.30 WIB. Supratman menyebut akan membahas terkait langkah yang harus diambil pemerintah terkait putusan tersebut.
“Kami sudah bahas rengan Menko Perekonomian. Kalau enggak salah nanti jam 16.30 WIB kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa putusan MK terkait UU Ciptaker tersebut tidak menyebabkan kekosongan hukum. Sebab, di dalam putusannya disediakan waktu dua tahun untuk menyusun UU yang baru, yakni UU Ketenagakerjaan.
“Ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah undang-undang dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang sendiri, yakni UU Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
“Harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya,” tambah Supratman.
Supratman menambahkan pemerintah patuh terhadap putusan MK. Pihaknya akan berupaya menyusun UU baru secepatnya. (saa/ree)
Load more