Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada November 2024.
Dia menjelaskan langkah tersebut sebagai upaya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Dari 21 pasal yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak saat ini kan terkait dengan penetapan upah minimum provinsi,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Supratman menjelaskan saat ini pemerintah tengah membahas soal penetapan UMP dan harus segera ditetapkan bulan ini.
“Karena itu harus ditetapkan di bulan November. Seluruh gubernur harus menetapkan itu dan itu yang dibicarakan, dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu,” tutur dia.
Sementara itu, beberapa pasal yang lain akan ditindaklanjuti setelah persoalan UMP selesai.
“Yang lain-lain, itu akan segera disikapi setelah penyikapan upah minimun provinsi yang sudah harus sesegera mungkin ditetapkan,” tutup Supratman. (saa/ree)
Load more