Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida' Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso menjalani sidang peninjauan kembali (PK) pada Senin (4/11/2024).
Di dalam sidang PK Jessica Wongso itu, terungkap beberapa fakta yang sebelumnya tak pernah dibahas di sidang kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 itu.
Salah satu barang bukti yang memberatkan Jessica Wongso sebagai pembunuh sahabatnya, Mirna adalah adanya rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Namun, di sidang PK kali ini, terungkap fakta baru yang bisa membantah barang bukti berupa rekaman CCTV saat terakhir Mirna dan Jessica itu.
Seorang saksi ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan, ternyata rekaman CCTV yang memberatkan Jessica sudah terdistorsi.
Tak main-main, distorsi yang dialami rekaman tersebut sampai sebesar 89,6 persen.
Menurut Rismon, adanya distorsi ini disebabkan rekayasa menggunakan freeware, terhadap dimensi dan laju frame.
Load more