"Jadi, yang tersisa di persidangan dan dihadirkan jaksa kala itu merupakan informasi sisa, yaitu 10,4 persen," kata Rismon dalam sidang PK Jessica Wongso, Senin.
Ia pun membuktikan adanya distorsi jika dilihat saat analisis ahli pada persidangan sebelumnya, yakni Muhammad Nur Al Azhar dan Christoper Hariman Rianto.
Tepatnya adalah di rekaman CCTV nomor 9 yang berlatar tempat kejadian perkara.
Kedua ahli itu memberikan kterangan bahwa ada 50.810 frame dalam rekaman CCTV yang dihadirkan sebagai bukti.
Namun, di dalam metadata, frame di rekaman itu mestinya berjumlah 50.910.
Adanya 100 frame yang hilang menyebabkan video tak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
Rismon juga menyoroti adanya distorsi lainnya akibat laju frame yang diturunkan, dari 25 frame per detik menjadi 10 frame per detik.
Load more