Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida' Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso menjalani sidang peninjauan kembali (PK) pada Senin (4/11/2024).
Di dalam sidang PK Jessica Wongso itu, terungkap beberapa fakta yang sebelumnya tak pernah dibahas di sidang kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 itu.
Salah satu barang bukti yang memberatkan Jessica Wongso sebagai pembunuh sahabatnya, Mirna adalah adanya rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Namun, di sidang PK kali ini, terungkap fakta baru yang bisa membantah barang bukti berupa rekaman CCTV saat terakhir Mirna dan Jessica itu.
Seorang saksi ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan, ternyata rekaman CCTV yang memberatkan Jessica sudah terdistorsi.
Tak main-main, distorsi yang dialami rekaman tersebut sampai sebesar 89,6 persen.
Menurut Rismon, adanya distorsi ini disebabkan rekayasa menggunakan freeware, terhadap dimensi dan laju frame.
"Jadi, yang tersisa di persidangan dan dihadirkan jaksa kala itu merupakan informasi sisa, yaitu 10,4 persen," kata Rismon dalam sidang PK Jessica Wongso, Senin.
Ia pun membuktikan adanya distorsi jika dilihat saat analisis ahli pada persidangan sebelumnya, yakni Muhammad Nur Al Azhar dan Christoper Hariman Rianto.
Tepatnya adalah di rekaman CCTV nomor 9 yang berlatar tempat kejadian perkara.
Kedua ahli itu memberikan kterangan bahwa ada 50.810 frame dalam rekaman CCTV yang dihadirkan sebagai bukti.
Namun, di dalam metadata, frame di rekaman itu mestinya berjumlah 50.910.
Adanya 100 frame yang hilang menyebabkan video tak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
Rismon juga menyoroti adanya distorsi lainnya akibat laju frame yang diturunkan, dari 25 frame per detik menjadi 10 frame per detik.
"Sebanyak 100 frame dengan laju 10 frame per detik, artinya 10 detik durasi video sengaja dihilangkan dari frame video channel 09 pukul 15.35 WIB sampai 15.59 WIB," kata dia.
Distorsi tersebut, lanjut Rismon, berdampak pada rangkaian kejadian yang ditunjukkan dalam CCTV.
Pergerakan Jessica sekaligus warna kopi bisa berubah karena adanya distorsi itu.
Diketahui, saat ini, Jessica Wongso sudah bebas bersyarat dari kasus yang menjeratnya.
Namun, pihak perempuan berusia 36 tahun itu masih menyangkal bahwa dirinya terlibat dalam kasus 'kopi sianida' yang menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin. (ant/iwh)
Load more