Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan khusus kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai menghadap Presiden Prabowo menyebutkan salah satu arahan tersebut terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja.
"Tadi lebih dalam kami banyak bicara terkait dengan upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Yassierli menegaskan pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan telah melakukan serangkaian diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Pada pertemuannya dengan Presiden, Menaker menjelaskan bahwa mereka telah melibatkan perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Melalui forum itu, kata Yassierli, aspirasi dari kedua pihak telah ditampung dan disampaikan kepada Presiden, kemudian memberikan arahan untuk langkah selanjutnya.
Menaker mengatakan bahwa pihaknya memiliki tenggat waktu hingga 7 November 2024 untuk merumuskan hasil diskusi ini.
Load more