Selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran atau peraturan Menteri Tenaga Kerja untuk diumumkan kepada gubernur se-Indonesia.
"Arahan dari Presiden sangat jelas dan nanti teman-teman silakan tunggu, nanti hasil rumusan kami seperti apa dalam 2 hari ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, Yassierli memastikan bahwa perumusan terkait dengan UMS hingga hari ini sedang berjalan. Hal ini sebagai prioritas kerja jangka pendek, sedangkan jangka panjang masih ada sekitar 20 pasal atau norma yang harus dibahas satu per satu.
Seperti diketahui, MK mewajibkan kembali pemberlakuan UMS sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan yang datang dari sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam UU Cipta Kerja terbaru.
"Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota," tulis MK dalam putusannya.(ant/lgn)
Load more