Sementara itu, Advokat Endro Santoyo menambahkan bawah mafia tanah telak menyerobot tanah kliennya dengan hingga membuat bangunan di lahan tersebut.
"Kemudian pada tahun 2022 PT Kartunindo Perkasa Abadi melakukan pembangunan di atas tanah tersebut dan membuat klien kami terkejut atas tindakan tersebut," jelas Endro.
Setelah menguasai tanah tersebut, PT Kartunindo Perkasa Abadi malah menggugat sang pemilik Hijanto Fanardy. Hebatnya, gugatan tersebut dimenangkan oleh pengadilan.
Melihat hal tersebut, Alvin Lim juga langsung bertindak tegas dengan memasukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga berharap masih adanya penegak hukum yang memiliki hati nurani dan mengedepankan keadilan.
"Atas kejanggalan kejanggalan tersebut kami telah memasukan memori kasasi pada tanggal 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang, kami berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili memutus perkara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keadilan, walaupun fenomena saat ini memojokan Mahkamah Agung tapi kami masih percaya masih ada hakim yang memiliki nilai-nilai keadilan dan nurani," tutupnya.
Sebelumnya, Dirdik Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
Load more