"Pada tanggal 5 Oktober 2024, LR bertemu dengan tersangka MW di café Exelco Surabaya untuk membicarakan kasus yang dialami Ronald Tannur," kata Abdul Qohar.
Kemudian, pertemuan LR dan MW tersebut berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023, di kantor LR di LR di wilayah Tegalsari Raya.
LR menyampaikan kepada MW bahwa ada hal-hal yang harus dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang harus ditempuh
"LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," katanya.
Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur dari MB.
"Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara tersebut maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," katanya.
LR selalu meminta persetujuan dan meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar perkara tersebut dibebaskan oleh Majelis Hakim.
Load more