"Selama perkara Ronald Tannur berproses, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar diberikan secara bertahap," ungkapnya.
"Bahkan LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut sampai putusan pengadilan PN Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar," tutur Abdul Qohar.
Uang Rp3,5 miliar tersebut LR berikan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
"Kini MW ditahan selam 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.
MW telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberlambatan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahn atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 B1 KUHP.(muu)
Load more