Jakarta, tvOnenews.com - Ibu terdakwa Ronald Tannur berinisial MW atau Meirizka Widjaja ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka, Senin (4/11/2024).
Ibu Ronald Tannur diketahui memberikan uang Rp1,5 miliar kepada pengacara Ronald Tannur LR untuk penanganan perkara anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan peran ibu Ronald Tannur.
Tersangka MW awalnya mengunjungi LR untuk memintanya sebagai penasihat hukum Ronald Tannur.
Abdul Qohar mengatakan tersangka MW berteman akrab dengan LR karena anaknya dan Ronald Tannur pernah satu sekolah.
"Pada tanggal 5 Oktober 2024, LR bertemu dengan tersangka MW di café Exelco Surabaya untuk membicarakan kasus yang dialami Ronald Tannur," kata Abdul Qohar.
Kemudian, pertemuan LR dan MW tersebut berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023, di kantor LR di LR di wilayah Tegalsari Raya.
LR menyampaikan kepada MW bahwa ada hal-hal yang harus dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang harus ditempuh
"LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," katanya.
Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur dari MB.
"Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara tersebut maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," katanya.
LR selalu meminta persetujuan dan meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar perkara tersebut dibebaskan oleh Majelis Hakim.
"Selama perkara Ronald Tannur berproses, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar diberikan secara bertahap," ungkapnya.
"Bahkan LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut sampai putusan pengadilan PN Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar," tutur Abdul Qohar.
Uang Rp3,5 miliar tersebut LR berikan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
"Kini MW ditahan selam 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.
MW telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberlambatan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahn atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 B1 KUHP.(muu)
Load more