Said menuturkan, bahwa aksi buruh ini akan terjadi jika seandainya Pemerintah dan DPR membangkang terhadap putusan MK dalam pokok perkara nomor 168 tahun 2023 tentang gugatan cabutan uji materil undang undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023 yang dilakukan oleh partai buruh dan serikat serikat buruh.
"Ada 21 norma hukum atau 21 Pasal yang dinyatakan dalam keputusan MK bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum," tuturnya.
"MK yang menyatakan 21 norma hukum atau 21 Pasal-pasal didalam UU ciptaker yang bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam bahasa awam, norma hukum tersebut atau pasal tersebut dicabut tidak berlaku," sambungnya.
Hingga saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Jika keputusan itu tidak dikabulkan, Said menegaskan akan menginstruksikan seluruh jajaran partai buruh di 38 Provinsi dan 393 Kabupaten/Kota untuk mendukung pemogokan yang dilakukan oleh serikat serikat buruh.
Adapun dalam aksi ini rencananya akan diikuti oleh sejumlah serikat buruh diantaranya, KSPI, FSPMI, FSP KEP, SPN, FSK TSK, KPBI, SBSI, KSPSI andigani dan serikat lainnya. (aha/aes)
Load more