Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan MW.
"Sehingga penyidik meningkatkan status ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," ucap Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin malam (4/11/2024).
Abdul Qohar menyebut, dalam kasus suap yang dilakukan anaknya ini, Meirizka Widjaja mengenal tersangka Lisa Rahmat selalu penasihat hukum dari Ronald Tannur karena memang sudah kenal sejak lama.
"Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah," terang Abdul Qohar.
Load more