Dari sini, ibunda Ronald Tannur meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa pun menjadi jembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para majelis hakim di PN Surabaya.
Ternyata benar saja, dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memvonis Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi.
Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Terbaru, Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.
Load more