Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida pada Senin (4/11/2024).
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum dari terdakwa saling menghadirkan saksinya.
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yaitu suami, adik kandung, dan salah satu karyawan di kantor hukum Ike Farida.
Namun, Jaksa menolak mendengarkan kesaksian suami dan adik kandung terdakwa dengan berpatokan pada Pasal 168 KUHP.
"Penuntut umum menyatakan menolak kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida tersebut dilakukan di atas sumpah, karena berdasarkan pasal 168 KUHAP mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya," kata Jaksa.
"Keterangannya tidak dapat didengarkan dan tidak akan dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim," imbuhnya.
Adapun Jaksa semula berniat menghadirkan ahli pidana Andre Yosua. Namun, Andre berhalangan karena dalam kondisi sakit. Jaksa pun hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ahli pidana itu.
Load more