"Saya diminta sama Kapolda untuk sampaikan ke Suparta, kemudian Suparta ikut membantu setelah itu saya diundang lagi ke (Hotel) Borobudur setelah itu. Karena ada kepercayaan dari Kapolda, sehingga yang lain juga percaya," tambah Harvey.
Sementara, terdakwa Tamron juga membenarkan dana CSR yang diiberikan dirinya kepada Harvey digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hal ini juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tentang dana CSR yang saya lakukan sudah sesuai dengan kesepajatan saya yang ada di BAP," tutur Tamron.(lkf)
Load more