Jakarta, tvOnenews.com - Harvey Moeis mengaku tidak menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan pribadinya sidang lanjutan dugaan kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (4/11/2024).
Harvey dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi atas terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Tamron alias Aon.
Harvey menyebutkan dirinya tidak menggunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan pribadi, saat Penasihat Hukum (PH) Tamron menanyakan soal kepercayaan 4 smelter yang bekerja sama dengan PT Timah mempercayakan dirinya untuk mengolah dana CSR.
"Adakah yang saudara gunakan untuk kepentingan pribadi saudara," tanya PH kepada Harvey.
"Tidak pernah saya gunakan untuk kepentingan pribadi," jawab Harvey.
Selain itu, Harvey juga menyebut bahwa dirinya tidak pernah membeli aset pribadinya menggunakan dana CSR.
Dia membeli semua aset yang dimilikinya menggunakan dana pribadi.
"Uang saya sendiri. Saya 2012 dari kuliah juga sudah bekerja," tegas Harvey.
Selain itu, Harvey juga menjelaskan, dana yang dipercayakan oleh smelter kepada dirinya adalah sebagai donasi yang diiberikan secara sukarela tanpa ada paksaan.
"Seperti yang saya jelaskan tadi donasi sumbangan sifatnya sukarela. Bukan sukses fee," jelasnya.
Harvey mengungkapkan, yang menginisiasikan kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta dimulai saat Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar menghubungi dirinya untuk membantu melebur logam timah.
"Yang menghubungi saya adalah Direktur Operasional PT Timah Bapak Alwin Albar. Untuk kerjasama smelter itu idenya datang dari Pak Alwin," terang Harvey.
Dari kesepakatan tersebut, para smelter yang bekerja sama dengan PT Timah menaruh kepercayaan kepada Harvey karena mendapatkan mandat langsung dari Kapolda Bangka Belitung Syaiful Zachri.
"Saya diminta sama Kapolda untuk sampaikan ke Suparta, kemudian Suparta ikut membantu setelah itu saya diundang lagi ke (Hotel) Borobudur setelah itu. Karena ada kepercayaan dari Kapolda, sehingga yang lain juga percaya," tambah Harvey.
Sementara, terdakwa Tamron juga membenarkan dana CSR yang diiberikan dirinya kepada Harvey digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hal ini juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tentang dana CSR yang saya lakukan sudah sesuai dengan kesepajatan saya yang ada di BAP," tutur Tamron.(lkf)
Load more