Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly buka suara terkait peluang Presiden Prabowo Subianto akan membatalkan nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh mantan Presiden Jokowi.
Yasonna mengatakan bahwa, Prabowo sebagai Presiden memang memiliki wewenang untuk mengganti surat presiden (surpres) capim KPK yang sebelumnya diserahkan oleh Jokowi kepada DPR periode 2019-2024.
Ini artinya, keputusan akhir soal capim KPK tetap ada di tangan Prabowo.
Yasonna yang juga anggota Komisi XIII DPR, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada presiden.
“Kalau itu terserah aja, kan, terserah Pak Presiden, beliau punya otoritas untuk itu,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Di sisi lain, Yasonna mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendengar kabar bahwa Prabowo telah menyetujui surpres Capim KPK yang sebelumnya diusulkan oleh Jokowi.
“Tapi saya dengar, saya dengar informasinya sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui, tapi kita tidak tahu, terserah presiden, itu kewenangan presiden yang sekarang,” tambahnya.
Load more