Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bakal memecat secara tidak hormat pegawai Komdigi yang menjadi tersangka judi online.
Saat ini, pihaknya sudah menonaktifkan 11 pegawai Komdigi yang menjadi tersangka judi online.
Namun, kata Meutya, pihaknya belum bisa memberhentikan mereka dari status pegawai negeri sipil (PNS).
“Pak Ketua yang terhormat, kalau sudah tujuh hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi, maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS,” kata Meutya saat rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Kader Partai Golkar ini menjelaskan Kemkomdigi akan memecat dengan tidak hormat pegawai tersebut jika status hukumnya sudah inkrah.
“Dalam upaya menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat,” tegas Meutya.
Lebih lanjut, dia menyebut penonaktifan 11 pegawai Komdigi ini menjadi pil pahit yang diterima kementeriannya.
Load more