Selain itu, tiga orang hakim yang menerima suap dari Ronald Tannur juga diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada siang tadi.
Ketiganya juga sekaligus dilakukan pemindahan penahanan menjadi di Rutan Jakarta. Namun, di tiga rutan yang terpisah. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemindahan penanahan terhadap Tersangka HH, Tersangka ED, dan Tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adapun Tim Penyidik mendatangkan ketiga Tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung," kata dia.
"Setelah menjalani pemeriksaan, Tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian Tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Harli.
Total ada 7 orang saksi yang diperiksa oleh Kejagung pada hari ini
Harli menyebut para tersangka tersebut juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Menurut Harli, pemeriksaan ketujuh orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Semua ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini. Tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi," pungkasnya.(rpi/lgn)
Load more