Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan secara maraton dalam kasus suap yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa hari ini pihaknya memeriksa 7 orang saksi dalam kasus yang menyeret keluarga Tannur itu.
Namun, meskipun maraton, pemeriksaan tersebut dilakukan di tempat dan kota yang berbeda-beda.
Ketujuh orang itu diperiksa terkait kasus suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya kasus dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat Ronald Tannur.
Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tim penyidik kejaksaan memeriksa adik dan ayah dari Ronald Tannur yakni Edward Tannur. Kemudian pada kesempatan sama, Ronald Tannur juga kembali diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.
Sementara itu, Zarof Ricar eks pejabat Mahkamah Agung selaku makelar kasus dalam hal ini juga diperiksa di Jakarta.
"Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur. ET selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur. Dan Terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng," beber Harli, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, tiga orang hakim yang menerima suap dari Ronald Tannur juga diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada siang tadi.
Ketiganya juga sekaligus dilakukan pemindahan penahanan menjadi di Rutan Jakarta. Namun, di tiga rutan yang terpisah. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemindahan penanahan terhadap Tersangka HH, Tersangka ED, dan Tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adapun Tim Penyidik mendatangkan ketiga Tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung," kata dia.
"Setelah menjalani pemeriksaan, Tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian Tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Harli.
Total ada 7 orang saksi yang diperiksa oleh Kejagung pada hari ini
Harli menyebut para tersangka tersebut juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Menurut Harli, pemeriksaan ketujuh orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Semua ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini. Tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi," pungkasnya.(rpi/lgn)
Load more