Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiaayan anggota Polda Maluku yakni Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga terhadap seorang sopir taksi online bernama Rizki berbuntut panjang.
Terbaru, kuasa hukum korban yakni Mila Ayu Dewata membeberkan kronologi sesungguhnya terkait kasus penganiaayan tersebut.
"Kronologinya itu pada tanggal 31 Oktober 2024 klien kami taksi online beliau mendapat orderan di aplikasi sekitar pukul 5 sore," kata Melia kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Mila menuturkan saat itu pelaku memesan taksi online milik korban dengan tujuan lHalte Komdak kawasan Jakarta Selatan.
Namun, saat kondisi lalu lintas yang macet pelaku meminta korban mengubah rute tujuannya.
Load more