Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiaayan anggota Polda Maluku yakni Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga terhadap seorang sopir taksi online bernama Rizki berbuntut panjang.
Terbaru, kuasa hukum korban yakni Mila Ayu Dewata membeberkan kronologi sesungguhnya terkait kasus penganiaayan tersebut.
"Kronologinya itu pada tanggal 31 Oktober 2024 klien kami taksi online beliau mendapat orderan di aplikasi sekitar pukul 5 sore," kata Melia kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Mila menuturkan saat itu pelaku memesan taksi online milik korban dengan tujuan lHalte Komdak kawasan Jakarta Selatan.
Namun, saat kondisi lalu lintas yang macet pelaku meminta korban mengubah rute tujuannya.
"Si penumpang marah-marah dan lain sebagainya karena beliau tiba-tiba ingin merubah rute dari yang tujuannya ke Halte Komdak pengen langsung masuk ke dalam Polda Metro Jaya gitu," kata Mila.
"Sesuai dengan ketentuan aplikasi ketika kita ingin merubah titik tujuan itu kan harus berdasarkan aplikasi dan harus merubah aplikasinya dulu kan," sambungnya.
Kala itu pula, korban berupaya membantu pelaku untuk merubah titik tujuan pada aplikasi pemesanannya.
Apesnya, saat membantu pelaku korban yang saat itu sembari mengemudi justru menyerempet mobil lain.
Sopir taksi online itu pun berusaha bertanggungjawab usai menabrak mobil lain tersebut.
Saat itu pula, pelaku kembali memaki korban dengan mengeluarkan perkataan kasar hingga menyulut cek cok antar kedua belah pihak.
Alhasil pelaku yang penuh amarah langsung memukul wajah korban sembari meninggalkan taksi online yang tengah ditumpanginya itu.
"Dia (korban-red) masuk lagi ke mobil terjadi lagi perdebatan panjang lebar dengan kata-kata yang tidak mengenakan, tidak sopan, akhirnya si penumpang tersebut turun dan langsung menonjok klien kami," katanya.
Adapun kasus penganiaayan itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor: STTLP/B/3395/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi adanya peristiwa penganiayaan terhadap sopir taksi online tersebut.
Menurutnya korban telah membuat laporan polisi atas aksi penganiayaan yang dialaminya itu.
"Benar (korban lapor polisi). (LP dibuat) Sabtu. Betul (pelaku anggota polisi). Saat ini masih penyelidikan ya," kata Nurma kepada awak media, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Viral Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot Dari Jabatannya saat Baru Menikah
Sebelumnya diberitakan, viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Usut punya usut aksi penganiaayan itu dilakukan oleh anggota Polda Maluku bernama Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga.
Kasus tersebut viral usai sang sopir mengunggah video rekaman detik-detik dirinya dipukul pada bagian wajah oleh anggota Polda Maluku itu.
Awalnya pelaku bersama seorang wanita bersiap turun dari mobil yang dipesannya itu.
Namun, mendadak anggota polisi itu memukul wajah sang sopir dengan penuh emosi.
"Allahuakbar. Ini ada rekaman. Gua laporin lu. Lu nonjok gua, gua laporin," kata korban sembari merekam aksi tersebut dikutip pada Senin (4/11/2024).
Polda Maluku turut merespons aksi anggotanya yang viral usai melayangkan bogem mentah kepada sopir taksi online.
Menurutnya pihaknya telah menerjunkan Propam Polda Maluku guna menjemput pelaku yang tengah berada di Jakarta.
"Dia (Kompol Bambang-red) kan lagi nikah di Jakarta. Diproses lah, tapi kan dia belum balik, tapi sudah ada anggota Bid Propam Polda Maluku merapat ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminullah kepada awak media.
Areis menyebut pelaku menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku.
Ia menyebut saat ini pihaknya telah secara resmi mencopot pelaku dari jabatan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku.
"Tadi baru saja suratnya pencopotan Kompol Bambang keluar. Dicopot dari Kasubdit Gakkum, sekarang tidak ada jabatan dan dipindahkan ke Yanma Polda Maluku," ungkapnya. (raa)
Load more