Usai insiden tersebut, korban pun mengadukan peristiwa itu kepada kuasa hukumnya.
Lantas, korban bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi atas aksi penganiaayan yang dialami ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun kasus penganiaayan itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor: LP/B/3395/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 2 November 2024.
"Setelah itu klien kami menyampaikan kepada rekan-rekan sesama driver, kepada keluarga, kepada teman-teman yang lainnya, bahwa dia tidak terima atas itu semua lalu datanglah klien tersebut ke kami," pungkasnya. (raa)
Load more